Postingan

Menampilkan postingan dengan label UUD

Peraturan Pemerintah Mengenai Formalin

a)      Peraturan Pemerintah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1168/MENKES/ PER/X/1999 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan No.722/MENKES/IX/1988 tentang bahan tambahan makanan, telah mengatur jenis bahan tambahan makanan yang diijinkan dan yang dilarang penggunaannya. Pada lampiran dua Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1168/MENKES/PER/X/1999 menyebutkan bahwa bahan tambahan yang dilarang digunakan dalam makanan adalah: asam borat dan senyawaan-nya, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium klorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofurazon, formalin , kalium bromat Menurut International programme on Chemiacal Safety, ambang batas aman formalin di dalam tubuh adalah 1 mg/L. Efek pemberian Formalin per oral dengan dosis 100 mg/kg berat badan selama 2 bulan melalui air minum pada hewan percobaan menunjukkan terhambatnya pertumbuhan berat badan, produksi urin menurun, ...