Peraturan Pemerintah Mengenai Formalin
a)
Peraturan Pemerintah
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1168/MENKES/ PER/X/1999
yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan No.722/MENKES/IX/1988
tentang bahan tambahan makanan, telah mengatur jenis bahan tambahan makanan
yang diijinkan dan yang dilarang penggunaannya. Pada lampiran dua Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1168/MENKES/PER/X/1999 menyebutkan
bahwa bahan tambahan yang dilarang digunakan dalam makanan adalah: asam borat
dan senyawaan-nya, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin,
kalium klorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofurazon, formalin, kalium bromat
Menurut International programme on Chemiacal Safety, ambang batas aman
formalin di dalam tubuh adalah 1 mg/L. Efek pemberian Formalin per oral dengan
dosis 100 mg/kg berat badan selama 2 bulan melalui air minum pada hewan
percobaan menunjukkan terhambatnya pertumbuhan berat badan, produksi urin
menurun, dan penipisan bagian depan lambung.
Occupational
Safety and Health (NIOSH) menyatakan Formalin berbahaya bagi kesehatan pada
kadar 20 ppm. Sedangkan dalam Material Safety Data Sheet (MSDS) Formalin
dicurigai bersifat kanker.
Baca Juga
Baca Juga
- Apa Formalin Itu Klik Disini
- Peraturan Pemerintah Mengenai Formalin Klik Disini
- Penangan Formalin Klik Disini
- Metode Pengujian Klik Disini
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Membaca Dan Komentarnya