Peraturan Pemerintah Mengenai Formalin


a)     Peraturan Pemerintah

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1168/MENKES/ PER/X/1999 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan No.722/MENKES/IX/1988 tentang bahan tambahan makanan, telah mengatur jenis bahan tambahan makanan yang diijinkan dan yang dilarang penggunaannya. Pada lampiran dua Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1168/MENKES/PER/X/1999 menyebutkan bahwa bahan tambahan yang dilarang digunakan dalam makanan adalah: asam borat dan senyawaan-nya, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium klorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofurazon, formalin, kalium bromat

Menurut International programme on Chemiacal Safety, ambang batas aman formalin di dalam tubuh adalah 1 mg/L. Efek pemberian Formalin per oral dengan dosis 100 mg/kg berat badan selama 2 bulan melalui air minum pada hewan percobaan menunjukkan terhambatnya pertumbuhan berat badan, produksi urin menurun, dan penipisan bagian depan lambung.

Occupational Safety and Health (NIOSH) menyatakan Formalin berbahaya bagi kesehatan pada kadar 20 ppm. Sedangkan dalam Material Safety Data Sheet (MSDS) Formalin dicurigai bersifat kanker.


Baca Juga

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Film Bobobo / List of Hao Shaowen (郝劭文) Movie